“Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambar akhir Oktober 2021,” ujar Tjahjo.
Baca Juga: Novel Baswedan Balas Ghufron dan Alexander: Kelebihan Pimpinan KPK Sekarang Suka Berbohong
Setelah itu, Tjahjo Kumolo akan menetapkan formasi jabatan bagi 57 mantan pegawai KPK.
Nantinya, seluruh eks pegawai KPK itu perlu menjalani seleksi khusus sebelum dapat bekerja di Polri.
Seleksi ini akan melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya.
“Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri,” tambah Tjahjo.
Sebelumnya, mantan pegawai KPK mengajukan surat banding administrasi ke Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2021.
Mereka meminta presiden membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Mereka juga meminta presiden mempertimbangkan keputusan 4 lembaga negara terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan KPK.
Presiden sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian tersebut, dan segera mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara di KPK.
Baca Juga: Aksi Protes Jelang KTT Perubahan Iklim Dilakukan di Depan Bank di Inggris, Ternyata Ini Sebabnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.