YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan muncul informasi kendaraan motor atau mobil harus dilengkapi stiker hologram agar tidak bisa ditilang polisi.
Motor yang sudah dilengkapi stiker hologram akan bebas tilang.
Lalu berapa biaya untuk mendapatkan stiker hologram buat motor dan mobil demi terhindar dari tilang polisi.
Diketahui stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.
Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).
Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.
Baca Juga: Unik, Warga di Desa Ini Bayar Pajak Kendaraan dengan Cara Dicicil
"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/10).
Lalu Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.
"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," tuturnya.
Tujuan dari stiker ini adalah untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.
Untuk pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing daerah.
Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.
Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.
Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil. Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.
Baca Juga: 30 Mobil Kena Tilang Karena Langgar Aturan Ganjil-Genap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.