Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
Kelima, terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Hal ini, kata dia, diperkuat dengan surat yang harus ditandatangani oleh keluarga korban. Surat tersebut berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas di kemudian hari.
Keenam, pasca peristiwa kebakaran tersebut, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban.
Terakhir, pemberian uang sebesar Rp 30 juta oleh pemerintah yang dinilai tidak membantu keluarga korban. Uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal.
Dari tujuh hal tersebut ia mengatakan empat persoalan mendasar yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Sidak Lapas Tangerang, Temukan Senjata Tajam, HP, hingga Napi Positif Narkoba
Pertama, adanya ketidakterbukaan informasi pada saat penyerahan korban.
Kedua, adanya ketidaklayakan pemulasaran jenazah kepada korban yang meninggal.
Ketiga, adanya penyalahgunaan keadaan yang kemudian berdampak pada hak asasi keluarga korban.
Keempat, ketiadaan ganti rugi kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas peristiwa kebakaran
"Atas dasar hal tersebut kami mengajukan pengaduan ke Komnas HAM untuk kemudian ditindaklanjuti," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.