JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021) kemarin.
Mereka didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Mereka mengadu terkait kelanjutan kasus kebakaran lapas tersebut
Dilansir dari Kompas.com, perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal mengatakan, terdapat 7 temuan dari pengaduan keluarga korban kepada tim advokasi terkait proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi. Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga korban.
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Soal Pemulihan Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disugesti oleh petugas agar tidak melihat jenazah.
"Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah," kata Ma'ruf, Kamis.
Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.
Saat penandatanganan tersebut, lanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani dokumen dengan tergesa-gesa dengan dikerumuni banyak orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.