Novel mengingatkan tugas Dewas KPK adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran pimpinan atau pegawai KPK.
Jika ada laporan, Dewas bisa mencari bukti sendiri atau minta kepada pelapor.
"Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK. Tugas Dewas adl pengawasan, dan menelisik pelanggaran pimpinan atau pegawai KPK. Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" ujar Novel Baswedan dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan Kecewa Laporannya terhadap Lili Pintauli Ditolak, Dewas Sebut Masih Sumir
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yakni melakukan komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, yaitu Darno.
Hal ini diketahui lantaran perkara tersebut ditangani oleh Novel maupun Rizki.
"Perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bekerja Sendiri Main Perkara di KPK: Enggak Logis
Menurut Novel, dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
Kepentingannya yakni untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada.
Fakta tersebut, sambung Novel, telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat pemeriksaan. Bahkan Khairuddin juga menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.