Yaitu, mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.
Kemudian, mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di http:/konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Terakhir, membuat laporan polisi apabila ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti perihal praktik pinjol illegal yang menjerat masyarakat.
Kemudian, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan keberadaan pinjol illegal.
Baca Juga: Ini Isi Surat Pencuri di Sidoarjo yang Kembalikan Barang Curiannya: Saya Terjerat Pinjol
Polda Metro Jaya pun bergerak menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal SIgir untuk memberantasa pinjol illegal.
Dalam pergerakan, terungkap sejumlah praktik pinjaman online illegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Antara lain menggerebek pinjol illegal di Kelapa Gading, Tanah Abang, Cengkareng, Green Lake Cipondoh Tangerang.
Dijelaskan polisi, dalam modus operasinya pinjol illegal melakukan teror terhadap peminjam disertai ancaman antara lain dengan penyebaran gambar porno.
Dalam perkara pinjol illegal ini, setidaknya sudah ada 13 tersangka yang ditahan. Dalam perannya, mereka berperan sebagai debt collector, marketing, supervisor, analis hingga direktur perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.