Baca Juga: Momen Haji Isam Sopiri Jokowi di Pabrik Biodiesel Rp 2 Triliun
"Memang, belum secara gamblang termasuk kategori menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), namun paling tidak mempunyai batas yang sangat tipis dengan menggunakan kekuasaannya (trading of influence) untuk mempengaruhi proses penegakan hukum, utamanya di KPK dan Pengadilan Tipikor.”
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Agro Raya yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Grup di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Diketahui, pabrik tersebut milik pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau sering disapa Haji Isam. Haji Isam dikenal dekat dengan Jokowi karena pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Kampanye Tim Jokowi-Amin dalam Pilpres 2020.
Jokowi mengungkapkan, alasannya hadir ke pabrik yang dibangun dengan nilai investasi Rp2 triliun itu karena berpotensi membuka lapangan pekerjaan yang banyak, khususnya setelah mulai beroperasi pada Oktober 2021.
Baca Juga: Ekonom: Bumi, Air Dikuasai Negara, Bukan Haji Isam, Bakrie, Adaro* (2) - BTALK
"Kenapa saya mau datang ke sini, alasan besarnya adalah perusahaan PT Jhonlin mampu membuka lapangan pekerjaan yang banyak," kata Jokowi dalam sambutannya seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/10/2021).
Adapun nama Haji Isam muncul dan disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar, dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, tertanggal 4 Oktober 2021.
Terkait penyebutan namanya di persidangan, Haji Isam akhirnya melaporkan saksi Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Baca Juga: KPK Geledah PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam Terkait Suap Pajak
Yulmanizar dituduh telah mencemarkan nama pemilik Jhonlin Group itu dengan menyebut berperan dalam kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata Junaidi selaku kuasa hukum Haji Isam lewat keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Menurut Junaidi, pernyataan Yulmanizar selaku saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, itu adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan.
"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," kata Junaidi.
Baca Juga: Faisal Basri: Bumi, Air dan Kekayaan di dalamnya Bukan untuk Kemakmuran Haji Isam, Bakrie atau Adaro
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.