KOMPAS.TV - Korban pinjaman online (pinjol) semakin banyak bermunculan. Mereka kerap mendapat ancaman hingga teror dari penagih utang pinjol.
Hal ini pun dialami M, mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah. Dia terpaksa harus melunasi utang temannya karena diteror penagih utang pinjol.
M mengaku peristiwa yang dialaminya di luar dugaan. Hal itu berawal saat ia diminta foto pegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh rekannya.
Tanpa berpikir panjang, ia lantas menyetujui karena dikira hanya untuk bercanda.
Ternyata foto itu disalahgunakan oleh rekannya. Tak hanya itu, rekannya memberikan nomor kontak M kepada pihak pinjol sebagai nomor darurat.
"Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya. Saya kira ya buat guyon (becanda). Ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," ujar dia, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Bahaya Jeratan Pinjol, Utang yang Awalnya Rp4 Juta Membengkak Jadi Rp38 Juta
Ia pun mengaku kaget saat terus menerus dihubungi oleh nomor yang tak dikenal dengan tujuan menagih uang.
"Saya ditelepon pertama kaget karena enggak ngerasa berutang. Awalnya pinjam Rp500.000. Tunggakan utang sudah sampai Rp800 ribu. Jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," ucapnya.
Awalnya ia tak menggubris tagihan tersebut karena meyakini akan selesai dengan sendirinya.
Ternyata dugaan ia salah. Teror pinjol terus dilakukan dan semakin membabi buta. Bahkan pihak pinjol menghubungi nomor temannya yang lain.
"Sehari bisa sampai 6 kali diteror penagih pinjol lewat telepon. Saat nomor tak aktif maka nomor teman-teman lain yang akan dihubungi," ujarnya.
Lantaran sudah geram dengan teror yang terus berdatangan, ia pun memilih mengangkat telepon dari pinjol tersebut.
"Saat saya angkat diminta segera membayar utang teman saya. Jujur berat karena itu bukan utang saya tapi karena sudah jengah terpaksa dibayar. Saya diberi nomor seri khusus yang gunanya untuk membayar utang itu," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa utang yang harus dibayar cukup besar bagi M yang masih berstatus mahasiswa.
"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol. Semoga polisi bisa kejar pelakunya," jelasnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China
Hal yang sama juga dirasakan AG (32), korban pinjol lainnya. Dari utang awal Rp4 juta, ia harus membayar tagihan hingga Rp28 juta karena bunga terus berjalan.
AM (25), adik AG, bercerita sang kakak terjebak pinjol pada Maret 2021.
AG tergiur kemudahan yang ditawarkan aplikasi pinjol yang marak di media sosial. Apalagi AG terdesak kebutuhan ekonomi yang sulit dipenuhi karena pandemi.
"Kakak saya meminjam dengan cara mudah hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ujar AM kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Tak menunggu lama, sejumlah uang langsung ditransfer ke rekening AG. Dari utang Rp4 juta, hanya Rp3 juta yang ditransfer.
"Enggak ada 24 jam ditunggu sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp4 juta tapi yang diterima sekitar Rp3 juta," ucapnya.
Selang beberapa lama, pinjaman tersebut membengkak hingga Rp38 juta karena bunga yang terus berjalan.
Lantaran tak sanggup melunasi pinjaman yang membengkak, AG kerap diteror terus-menerus oleh penagih utang pinjol.
"Waktu itu penagih menyarankan untuk pinjam di pinjol lain untuk nutup tunggakan. Ya istilahnya gali lubang tutup lubang. Ada 6 aplikasi pinjol," katanya.
Saat proses penagihan melalui telepon, awalnya dilakukan secara halus. Namun lama kelamaan penagih pinjol tersebut menagih secara kasar disertai ancaman.
Beruntung, penagih pinjol belum sempat menyebarkan data pribadi seperti foto yang diedit porno.
"Belum sampai disebar data pribadinya, hanya ancaman dengan perkataan kasar," jelasnya.
AG pun berusaha meminjam ke aplikasi pinjol lainnya. Karena tak tahan dengan teror yang dilakukan pinjol, AG memutuskan untuk menjual motornya agar bisa menutup utang.
"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," terangnya.
Atas perlakuan yang diterima dari penagih pinjol, korban berniat akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.
"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544.
Iqbal menambahkan, sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal terjebak pada transfer dana pinjaman bodong.
Seperti yang dialami ER. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke ER tapi setelah dicek saldo di rekening ternyata kosong.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.
Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Bisa Buat Aduan Lewat Instagram dan WhatsApp
Proses penagihan itu dilakukan dengan ancaman yang bermaksud mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno.
"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa lalu," tambah Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.