Kompas TV nasional peristiwa

Ingat! Besok Ganjil Genap Jakarta Resmi Diterapkan di 13 Ruas, Ini Sebarannya

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 20:00 WIB
ingat-besok-ganjil-genap-jakarta-resmi-diterapkan-di-13-ruas-ini-sebarannya
Ilustrasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta. Mulai Senin 25 Oktober 2021 penerapan ganjil genap di 13 titik di Ibu Kota mulai diterapkan. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperluas lokasi ganjil genap di Ibu Kota.

Perluasan titik ganjil genap tersebut akan resmi diberlakukan mulai besok, Senin 25 Oktober 2021. 

Adapun informasi tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Minggu (24/10). 

"Perluasan penambahan Titik Kawasan Ganjil-Genap ( GAGE ) Pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta diperluas menjadi 13 titik dan akan mulai diterapkan pada hari Senin besok (25/10)," tulis akun Twitter Polda Metro Jaya, seperti yang dikutip KOMPAS TV.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga telah mengungkapkan bahwa keputusan penambahan ruas jalan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta ini diambil setelah menggelar rapat bersama Dishub DKI Jakarta.

"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa kawasan ganjil genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). 

Ganjil genap di 13 titik ini, kata dia, hanya akan berlaku pada hari kerja yakni Senin hingga Jumat. 

"Pada sabtu, minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan," tegas Sambodo. 

Baca Juga: Catat! Jangan Sampai Lupa, Wilayah Ganjil Genap Jakarta Ada di 3 Lokasi Ini

Sementara terkait waktu penerapan, Sambodo menjelaskan sistem ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari. 

"Pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB," jelasnya. 

Dia menambahkan pihaknya juga akan melakukan penindakan secara langsung dan juga tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada para pengendara yang melanggar. 

Berikut 13 kawasan yang diterapkan ganjil genap Jakarta mulai besok:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MY Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Baca Juga: Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Beda Persepsi Soal Ganjil Genap Motor di Tempat Wisata




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x