JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen mengakhiri kontrak Perjanjian Kerja Sama antara PAM Jaya dengan mitra swasta pada Januari tahun 2023.
Komitmen ini ditandai dengan persetujuan adendum dicabut/dibatalkan melalui Keputusan Gubernur No. 1289 Tahun 2021 sesuai dengan rekomendasi KPK.
"Pemprov DKI juga telah melakukan upaya memperluas akses air bersih dengan harga terjangkau," kata Sigit dalam siaran persnya, Minggu (24/10/2021).
Pemprov DKI, katanya, berupaya mempermudah akses air bersih melalui Pergub No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum.
"Warga yang sebelumnya terkendala syarat administrasi pelanggan PAM Jaya, misalnya tidak memiliki sertifikat tanah, sekarang dapat menjadi pelanggan PAM Jaya," jelas Sigit.
Baca Juga: LBH Jakarta Beri Anies Rapor Merah, Ini Jawaban Pemprov DKI soal Buruknya Kualitas Udara Jakarta
Terkait kualitas air, kata Sigit, berdasarkan pemeriksaan PAM Jaya, ditunjukkan bahwa kualitas air tidak memburuk.
Menurut Sigit, persoalan yang sering terjadi adalah gangguan pasokan yang diakibatkan karena adanya pekerjaan infrastruktur lain yang berakibat putusnya jaringan perpipaan dan adanya intrusi air kotor ke dalam jaringan perpipaan PAM Jaya. Ia berjanji persoalan ini akan segera ditindaklanjuti.
"Selain itu, pajak air tanah juga ditetapkan lebih mahal 2-3 kali dari tarif air minum perpipaan. Penurunan muka tanah dalam 4 tahun terakhir pun mengalami perlambatan," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga menurunkan tarif air minum bagi warga Kepualaun Seribu melalui Pergub No. 57 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum.
Setelah disubsidi, tarif air yang sebelumnya seharga Rp 32.000/m³ turun menjadi Rp 3.550/m³ untuk rumah tangga sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk rumah tangga menengah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.