Baca Juga: Batal Digelar di Monas, Pulau Reklamasi Disebut Jadi Salah Satu Opsi Lokasi Formula E
Sigit juga kembali mengingatkan keputusan penghentian reklamasi tersebut dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui forum diskusi (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah.
Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan keadilan sosial yang berkelanjutan.
Sigit memastikan Pemprov DKI mengedepankan transparasi dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, dan LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan.
Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Gubernur Anies Wajib Izinkan Reklamasi Pulau H Usai Kalah Sengketa di Mahkamah Agung
Sehingga Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik.
"Salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah," ujar Sigit.
Sementara bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.
Sigit menambahkan Pemprov DKI terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. Pemprov DKI juga meyakini, LBH Jakarta ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemprov.
Baca Juga: Diberi Rapor Merah Oleh LBH Jakarta, Anies: Kami Ucapkan Terima Kasih Banyak
"Tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta, akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.