JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil, Aceh mendapat sorotan publik setelah video dugaan penyiksaan hewan peliharaan viral di media sosial.
Salah satu yang memberi perhatian atas kasus tersebut yakni penyanyi Sinna Sherina Munaf.
Melalui akun Twitter pribadinya, Sherina menilai kematian Canon, hewan peliharaan dimaksud, bukan karena stres, melainkan tidak bisa bernapas.
"Kepada Kasatpol PP Aceh Singkil, Ahmad Yani yang menduga Canon mati karena “stress”. Canon dimasukkan ke keranjang sayur, ditutup kayu, dibungkus terpal, dilakban keliling, dibawa naik boat dari Pulau Panjang ke Singkil. Cuaca hari itu panas. Canon mati karena tidak bisa napas," tulis Sherina di akun Twitter @sherinasinna, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Pesona Keindahan Pulau Rangit di Aceh Singkil
Sherina menilai kepentingan wisata halal di Pulau Banyak, Aceh bukan menjadi alasan petugas untuk melakukan penyiksaan terhadap hewan peliharaan.
Menurut Sherina, petugas bisa melakukan dengan cara bijak tanpa ada kekerasan.
"Masih stres kebayang hewan peliharaan tersayang, dirawat dari kecil, ramah dan percaya sama manusia, eh diburu, disiksa dan tewas oleh tangan-tangan aparat berseragam, utk alasan apakah? Wisata halal? Kalau sampai iya demi itu, apakah halal sama dengan menghalalkan segala cara? Sakit," tulis Sherina.
"Mau sampai kapan banyak manusia dari bangsa kita sendiri memperlakukan satwa seperti benda begini. Apalagi ini hewan peliharaan seseorang. The greatest privilege of having a voice is to protect the voiceless. Kl km resah karena ini, speak up," sambung Sherina.
Baca Juga: 17 Ekor Anjing Diselamatkan dari Rumah Jagal di Yogyakarta
Hewan peliharaan tersebut adalah seekor anjing hitam bernama Canon. Canon menjadi viral lantaran diduga mendapat penyiksaan oleh Satpol PP Aceh Singkil.
Salah satunya akun Instagram @nathasatwanusantara mengunggah video cara petugas menangkap Canon.
Akun LSM perlindungan hewan ini menyayangkan tindakan petugas dalam proses evakuasi Canon dari Pulau Banyak, Aceh Singkil yang akan menjadi tempat wisata halal.
"Kami dan segenap masyarakat mendesak @polres_acehsingkil untuk memproses kasus ini. UU No 41 tahun 2014, pasal 91 A dan 91 B, dan 302 KUHP dengan terang menjelaskan bahwa Indonesia melarang masyarakatnya untuk menyiksa hewan, dan kasus penyiksaan hewan bukanlah delik aduan melainkan delik biasa, dengan kata lain, meskipun tidak ada yang melaporkan, aparat wajib memproses kasus ini," tulis LSM Natha Satwa Nusantara dalam keterangan unggahannya.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kamboja Ubah Anjing Pelacak Ranjau Jadi Pendeteksi Covid-19
Terpisah, Kasatpol PP Aceh Singkil Ahmad Yani membantah telah melakukan penyiksaan terhadap hewan peliharaan yang menjadi viral di media sosial.
Menurutnya, proses penangkapan anjing tersebut disaksikan pengelola resort. Hewan peliharaan tersebut dievakuasi ke daratan Singkil untuk diserahkan kembali ke pemiliknya.
Namun, Ahmad mengaku saat evakuasi ke Singkil, anjing tersebut diikat menggunakan rantai dan dimasukkan ke keranjang kol.
Baca Juga: Viral Video Penyiksaan Satwa Langka Simpai di Sumbar, 6 Pelaku Ditangkap
"Kalau memang diikat mulutnya, dari sana sudah mati. Itu pembunuhan namanya. Nggak ada kita ikat mulutnya, siapa pula yang berani pegang anjing itu. Yang berani itu kan tuannya," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Ahmad juga menjelaskan, hasil visum tidak ada tanda kekerasan. Kepentingan petugas menggunakan kayu dalam proses penangkapan hewan tersebut bukan untuk menyakiti, tapi menjaga diri.
Ia menduga, anjing tersebut mati karena stres saat dievakuasi petugas, dan direlokasi ke tempat lain.
"Sampai ke kantor anjingnya sudah mati. Kemudian kita lapor ke Sekda dan anjingnya kita kuburkan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.