JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara menanggapi viralnya anggota polisi yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran.
Ahok mengakui bahwa oknum Polantas itu merupakan adik dari Puput Nastiti Devi, istrinya.
Lantas apa komentar Ahok atas ulah adik iparnya itu?
Baca Juga: Fakta-Fakta Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas PJR, Dimutasi, hingga Tanggapan Ahok
Meski oknum Polantas tersebut adik iparnya, Ahok tidak mau membela. Ia menyerahkan sang adik ipar untuk diproses oleh Propam Polri.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyatakan setiap pelanggaran aturan pasti ada konsekuensi yang harus diterima. Termasuk kepada adik iparnya sendiri.
"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," ujar Ahok saat dihubungi, Jumat (22/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ahok meyakini bahwa Polri profesional dalam menindak pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya dan tidak memandang latar belakang si pelanggar.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas. Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," ujar Ahok.
Adapun pelanggar disipin itu dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas Setiawan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah mengeluarkan surat perintah yang berisi mutasi Bripda Arjuna Bagas.
Mutasi Bripda Arjuna Bagas tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Istiono pada Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran Ternyata Adik Puput Nastiti, Begini Reaksi Ahok
Dalam surat perintah tersebut Bripda Arjuna ditunjuk untuk melaksanakan tugas baru sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Sebelumnya Bripda Arjuna merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.
Dijelaskan juga penunjukan Bripda Arjuna untuk menjalankan tugas baru dalam rangka pembinaan pemeliharaan dan ketertiban.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membenarkan adanya surat perintah penugasan terhadap Bripda Arjuna Bagas.
Menurut Sambo penugasan tersebut dalam rangka pembinaan disiplin. Meski sudah dimutasi, Bripda AB tetap menjalani sidang disiplin.
"Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," ujar Sambo, Jumat (22/10/2021).
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah foto yang diambil dari dalam mobil PJR viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate, akun itu lantas menanyakan hal ini ke akun Twitter Humas Polri.
"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil Polri dipake buat liat ngaong besar di Taman Safari? Heheh," cuit akun tersebut seperti dikutip pada Kamis (21/10/2021).
Dalam foto yang diunggah gambar diambil dari dalam mobil PJR yang sedang berjalan di jalan Tol kawasan Jabodetabek.
Pada foto tersebut tampak sebuah topi putih Korps Lalu Lintas Polri yang diletakkan di dashboard mobil PJD serta kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.
Narasi dalam foto viral tersebut bertuliskan, "Ya emang gua akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya bia ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput."
Ada juga potongan gambar percakapan yang menegur unggahan foto di dalam mobil PJR tersebut.
Diketahui foto itu diduga diunggah oleh akun Instagram @dianpspita21. Sementara polisi yang diduga menggunakan mobil dinas PJR itu memiliki akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas Setiawan.
Baca Juga: Anies Disebut Pakai Pergub yang Dibuat Ahok untuk Melegalkan Penggusuran di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.