JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberi nilai merah kepada enam menteri dalam Kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberian rapor merah tersebut dalam rangka evaluasi dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Sudah dua tahun berlalu sejak Jokowi-Ma’ruf resmi dilantik, tetapi masih terdapat permasalahan di berbagai sektor yang gagal diselesaikan oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf," tulis BEM UI melalui akun Twitter, @BEMUI_Official, Kamis (21/10/2021).
Sektor yang dimaksud meliputi pemberantasan korupsi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlindungan lingkungan hidup, HAM, pendidikan, dan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: BEM SI Turunkan 1.000 Mahasiswa Unjuk Rasa Kritik 7 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi
Melalui keterangannya BEM UI menyoroti dan memberi nilai merah kepada enam menteri Presiden Jokowi.
Keenam menteri tersebut, yakni:
1. Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diberi nilai E (dropout) oleh BEM UI.
Mahfud dinilai gagal memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
BEM UI menilai Mahfud juga gagal dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.
2. Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diberi nilai E alias dropout dan perlu dicopot dari jabatannya.
BEM UI menilai Yasonna telah gagal dalam memberi jaminan perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi serta tidak mampu melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
3. Siti Nurbaya
Nilai yang diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya juga E yang berarti harus dropout.
Nurbaya dianggap gagal dalam mengatasi degradasi lingkungan.
"Permasalahan lainnya dapat ditemukan dalam bidang lingkungan hidup. Janji Jokowi-Maruf dalam masa kampanyenya untuk mewujudkan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup, malah bertolak belakang ketika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan turunannya yang disahkan," tulis BEM UI dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: BEM SI: 7 Tahun Jokowi Hianati Rakyat, Janji Kampanye Tak Ditepati
4. Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu masuk dalam daftar enam menteri dengan rapor merah.
BEM UI memberi Luhut nilai D (remedial) karena gagal dalam mengoordinasikan kementerian di bawahnya.
Luhut dinilai gagal mengoordinasikan kementerian di bawahnya dalam aspek pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
BEM UI lagi-lagi menyoroti langkah pemerintah yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja dan merevisi UU tentang Mineral dan Batubara.
5. Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diberikan nilai E karena gagal dalam memenuhi mimbar akademik di lingkungan kampus.
Kata BEM UI, pemerintah selalu lamban dalam menanggapi serangan terhadap kebebasan akademik yang semakin merata di kampus-kampus seluruh Indonesia.
Menurut BEM UI, bidang pendidikan pun tidak luput menjadi sektor bermasalah selama dua tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Padahal, kata mereka, Jokowi dengan terang menjanjikan dukungan pendidikan dalam pidato pertamanya.
Pada Hari Pendidikan Nasional 2021, Jokowi bersama Nadiem Makarim juga mengutip bahwa pendidikan harus memiliki tujuan memerdekakan kehidupan bangsa.
Nyatanya, ucapan tersebut bertolak belakang dengan realitas yang terjadi bila melihat absennya pemerintah menanggapi serangan terhadap kebebasan akademik yang semakin marak dalam dua tahun ke belakang.
"Serangan-serangan ini berupa penjatuhan sanksi akademik (drop out atau skors), kriminalisasi, pembubaran diskusi mahasiswa, ancaman atau intimidasi, dan bentuk represi lainnya, seperti penghimbauan untuk tidak mengikuti demonstrasi," terang BEM UI.
6. Budi Gunadi Sadikin
Terakhir dalam daftar tersebut adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mendapat nilai D.
Budi dinilai belum optimal menanggulangi pandemi Covid-19 terutama ketika terjadi lonjakan kasus.
BEM UI meminta agar Budi memperbaiki kinerjanya guna menghadapi potensi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun mendatang.
Baca Juga: BEM UI Demo Desak Pembatalan Statuta Hasil Revisi, Ini Poin-poin yang Dipermasalahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.