JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya menemui awak media setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait aksi kaburnya saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu, Rachel menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang dilakukannya bersama sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas semua kesalahan dan kekhilafan kami, dan juga sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam.
Tak hanya itu, ibu dua anak ini juga mengungkapkan akan mengikuti semua proses hukum ini dengan kooperatif.
"Kami juga akan menjalani proses hukum yang berlaku, terima kasih dan mohon doanya," ungkap Rachel.
Sementara itu, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengungkapkan kliennya dicecar dengan 35 pertanyaan oleh penyidik.
Meski demikian, Indra enggan merinci pertanyaan apa saja yang diberikan ke kliennya tersebut.
"Rachel sendiri ada sekitar 35 pertanyaan. Ini terkait hal-hal yang sifatnya kronologis, apa yang diketahui, alami, dan disaksikan oleh klien kami sudah disampaikan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Sementara terkait apakah Rachel Vennya sempat melakukan karantina di Wisma Atlet atau tidak, Indra enggan berkomentar.
Baca Juga: Kodam Jaya Bantah Rachel Vennya Tak Pernah Diisolasi di Wisma Atlet: Dia Datang, tapi Keluar Lagi
Dia hanya menyebut keterangan terkait hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Iya itu sudah disampaikan ke penyidik," ungkap Indra.
Untuk diketahui, Rachel, Salim, dan Maulida telah tiba di Polda Metro sekitar pukul 14.15 WIB, dan selesai diperiksa polisi sekitar pukul 22.53 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya bakal segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah pemeriksaan selesai.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Yusri di Jakarta.
Dia menambahkan, gelar perkara diselenggarakan oleh penyidik untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Sementara itu, menyebut terdapat dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.
Adapun yang dimaksud yakni Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, adapun ancamannya hingga satu tahun penjara.
Baca Juga: Usai Rachel Vennya Diperiksa, Polda Metro Bakal Lakukan Gelar Perkara
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.