Dia mencontohkan, ada yang mempersoalkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, menurut Taufiqulhadi, HGU adalah kewenangan gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi.
“Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN. Wewenang BPN hanya pada pesoalan mengadministrasikan yaitu memberikan hak berupa HGU dan HGB,” paparnya.
Karena itu menurut Taufiqulhadi seharusnya ketika tanah sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat.
“Korporasi dan pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Ungkap Ada Mafia Tanah Kabur ke Luar Negeri
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Alasan desakan tersebut karena hingga kini persoalan perebutan tanah antara pengusaha dan warga di Indonesia tak kunjung selesai.
Menurut dia, pemberian hak izin guna usaha (HGU) serta hak guna bangunan (HGB) kepada para konglomerat oleh Kementerian ATR/BPN kerap kali menyampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.
“Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari kabinet Presiden Jokowi,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.