Eem menambahkan, industri penerbangan dalam negeri sudah cukup terpukul dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 selama satu setengah tahun terakhir ini.
Berdasarakan catatan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), industri penerbangan global saja mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
Angka tersebut setara dengan pendapatan kolektif industri penerbangan global selama sembilan tahun.
"Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan, upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," papar Eem.
Maka dari itu, Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021.
Baca Juga: Lion Air Terapkan Tarif Baru Tes PCR, Berikut Rincian dan Persyaratan Lengkapnya
Dalam kedua aturan tersebut, tes PCR disebut menjadi salah satu syarat perjalanan udara selama masa PPKM Level 4-1 di seluruh wilayah Indonesia.
Diketahui, Fraksi PKB pun menolak kedua regulasi tersebut dan menganggapnya sebagai progres mundur dari upaya menuju kehidupan dengan normal yang baru atau new normal.
"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air," terang Eem.
Tak lupa, Eem menegaskan, penolakan yang disampaikan pihaknya tersebut sepenuhnya merupakan bentuk keprihatinan terhadap apa yang mesti masyarakat terima di masa sulit ini.
"Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan tes PCR untuk penumpang pesawat ini," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.