JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa anggota Polri yang melanggar standar operasional prosedur dalam tugas menjadi sorotan dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara berkurang.
Mantan Wakil Kepala Lemdiklat Polri Anton Charliyan menilai pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum anggota Polri ini dikarenakan menurunnya pegawasan internal.
Menurut Anton menurunnya pengawasan internal ini memiliki kaitan dengan keterlibatan Polri dalam penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari vaksinasi hingga penelusuran orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19.
Baca Juga: Komnas HAM: Polri Jadi Lembaga Negara yang Paling Banyak Diadukan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM
Dengan tugas ganda tersebut, pengawasan dan bimbingan internal yang biasanya berjalan seminggu sekali menjadi tertunda karena anggota menjalankan tugas sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu yang buat pengawasan anggota menjadi menurun sehingga terjadi pelanggaran disiplin, etik yang tidak sesuai dengan prosedur di lingkungan Polri.
"Bimbingan fungsi teknis profesional dan juga bimbingan mental, yang dulu dilaksanakan seminggu sekali, tetapi ketika Covid-19 jadi setahun sekali pun juga tidak ada. Sehingga terlihat sekali penurunannya, dan mungkin saja instutusi lain juga demikian," ujar Anton saat dihubungi di program Kompas TV Petang, Rabu (20/10/2021).
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menyarankan agar pengawasan internal tetap berjalan dengan ketat dan tidak terjebak dengan situasi yang membuat anggota Polri bekerja secara ekstra.
Baca Juga: Polisi Akui Ada Dugaan Salah SOP Saat Aipda Ambarita Periksa Ponsel Warga
Menurutnya, menurunnya pengawasan ini sudah dilihat oleh Kapolri dan memberikan instruksi agar pelaksanaan pelayanan tetap humanis.
Purnawirawan jenderal bintang dua ini meyakini, dengan adanya pengawasan ketat walaupun di tengah pandemi Covid-19, kecenderungan pelanggaran yang dilakukan anggota akan menurun.
"Polri ini bekerja di dua sisi pelindung, pelayan, pengayom masyarakat. Di sisi lain sebagai penegak hukum. Penegak hukum sifatnya memaksa, pelindung, pelayan, pengayom sifatnya humanis. Ini ada kode etik ada profesional. Kode etik dan profesional ini harus seimbang, kalau tidak seimbang, ini berbahaya. Inilah kerumitan Polri," papar Anton.
Baca Juga: Langkah Kapolri akan Tindak Aparat yang Langgar Aturan Didukung Banyak Kalangan, Tunggu Realisasi
Adapun oknum anggota Polri yang belakangan menjadi sorotan lantaran melanggar disiplin yakni Brigadir NP, Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau Aipda Ambarita.
Brigadir NP kini ditahan di Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Banten terkait pelanggaran prosedur dalam pengamanan demo di Tangerang, Rabu (13/10/2021), yakni membanting mahasiswa peserta demo.
Sementara Aipda Ambarita dan Aiptu Jakaria dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya. Aipda Ambarita dinilai tidak menjalankan SOP saat memaksa warga membuka telepon seluler (ponsel) dalam operasi rutin.
Namun, mutasi Aipda Ambarita dan Aiptu Jakaria dikarenakan kemampuan keduanya dalam mengolah media sosial.
Baca Juga: Copot Anggota yang Langgar Aturan, Kapolri: Tolong Tidak Pakai Lama dan Ragu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menilai keduanya memang sudah cukup populer di media sosial dan aktif menghiasi layar kaca sehingga kepiawannya dapat memperkuat Bidang Kehumasan.
"Lantas kenapa dimutasi ke Humas? Pak Jacklyn dan Ambarita itu punya bakat bermain di medsos. Boleh lihat followers Pak Jacklyn bagus nggak? Kita butuh orang-orang yang expert di bidangnya, terutama di Humas. Pak Ambarita juga demikian, beliau senang bermain medsos, kebetulan pengelola medsos di Polda Metro Jaya ini adalah di Bidang Humas," ujar Yusri, Selasa (19/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.