JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta para Kapolda hingga Kapolres tidak segan menindak tegas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Bahkan Listyo meminta Kapolda dan Kapolres di seluruh wilayah tidak ragu untuk memberhentikan dengan tidak hormat anggota yang menyalahi aturan serta memprosesnya secara pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi tolong, tidak pakai lama, segera copot, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," ujar Listyo saat memberikan arahan kepada jajaran kepolisian secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Buntut Polisi Banting Mahasiswa, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Surat Telegram Pencegahan Kekerasan
Lisyto menjelaskan, tindakan tegas bahkan hingga pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan untuk memberi efek jera bagi anggota lain.
Tidak hanya itu, tindakan yang melanggar aturan tersebut dapat mencoreng nama Korps Bhayangkara di tengah masyarakat.
Listyo mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus terus dijaga. Jangan sampai karena hal kecil, anggota lain yang sudah bekerja keras dan bekerja dengan baik, ikut rusak karena perbuatan rekan kerjanya.
"Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat, dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP. Namun, bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, saya minta tidak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas," ujar Listyo.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kabid Humas Terbuka soal Penanganan Kekerasan
Sebelumnya, Lisyto juga telah mengeluarkan perintah melalui surat telegram agar menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, Listyo meminta Kabid Humas untuk memberikan secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus yang dilakukan anggota Polri.
Amanat tersebut tertuang dalam 11 perintah Kapolri di surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia.
Baca Juga: Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan Propam Polda Banten
Berikut isi lengkap surat telegram Kapolri Nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri;
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;
3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;
Baca Juga: Polisi Akui Ada Dugaan Salah SOP Saat Aipda Ambarita Periksa Ponsel Warga
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia;
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;
Baca Juga: Soal Kasus Polisi Banting Mahasiswa, Propam akan Periksa Kapolres Kota Tangerang dan Kapolda Banten
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;
9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;
10. Memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;
11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.