Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh PP No. 41/1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta).
Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta karena swastanisasi air.
Ketiga, penanganan banjir yang dianggap belum mengakar pada penyebab banjir.
Keempat, penataan kampung kota yang belum partisipatif.
Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI dalam memperluas akses bantuan hukum.
Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta.
Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati mengingat Jakarta merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19.
Kesembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.
Terakhir, reklamasi yang masih terus berlanjut.
Baca Juga: 4 Tahun Pimpin Jakarta, Ini 10 Rapor Merah Anies Baswedan versi LBH Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.