Kompas TV nasional update

Jakarta-Depok PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Berdasarkan Instruksi Mendagri

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 10:45 WIB
jakarta-depok-ppkm-level-2-ini-aturan-lengkapnya-berdasarkan-instruksi-mendagri
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%;

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat;

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00;

9. Kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan batas waktu makan maksimal 60 menit;

10. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;

11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Ini Daftar Lengkap 27 Daerah yang Mulai Terapkan PPKM Level 1

12. Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk;

13. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen;

14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%;

15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

16. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%;

17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang;

18. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x