6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%;
7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat;
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00;
9. Kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan batas waktu makan maksimal 60 menit;
10. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
Baca Juga: PPKM Berlanjut, Ini Daftar Lengkap 27 Daerah yang Mulai Terapkan PPKM Level 1
12. Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk;
13. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen;
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%;
15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%
16. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%;
17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang;
18. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.