JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Tanah Air.
Bagi daerah di Jawa dan Bali, PPKM akan diterapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Sementara perpanjangan PPKM di seluruh provinsi luar Jawa dan Bali akan dilakukan hingga 3 minggu ke depan, tepatnya sampai 8 November 2021.
Untuk diketahui, pada periode ini, terdapat sejumlah wilayah di Indonesia yang menerapkan PPKM level 1.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM level 1 ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19.
Melansir dari salinan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021, Selasa (19/10/2021), terdapat sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Sementara merujuk pada Inmendagri Nomor 54 tahun 2021, PPKM level 1 diterapkan di 18 kabupaten/kota.
Baca Juga: Catat, Mendagri Keluarkan Dua Instruksi Ini Terkait Perpanjangan PPKM
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sumatera Barat
Baca Juga: Hebat! Seluruh Daerah Luar Jawa-Bali Bebas PPKM Level 4 Selama Tiga Pekan ke Depan
Sumatera Utara
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Riau
Kalimatan Timur
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Sulawesi Utara
Maluku
Gorontalo
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan PPKM yang Berlaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.