PPKM Diperpanjang
Sebagai upaya untuk dapat menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air, pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 1 November 2021.
Luhut mengungkapkan dalam perpanjangan kebijakan tersebut pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran di berbagai sektor.
Salah satunya di sektor wisata, di mana anak di bawah 12 tahun diperbolehkan mengunjungi wisata di wilayah PPKM level 2, namun tentunya dengan syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Ataturk Jadi Nama Jalan di Jakarta Tuai Protes hingga PPKM Diperpanjang
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Luhut.
Selain mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk tempat wisata, pemerintah juga akan membuka tempat wisata di kabupaten/kota dengan syarat masuk PPKM level 3.
Namun demikian, tempat permainan anak diwajibkan mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain. Hal ini perlu untuk memudahkan proses tracing.
Selain di sektor wisata, pada perpanjangan PPKM kali ini, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dinaikkan menjadi 70 persen.
Luhut juga menyebut anak-anak juga sudah diperkenankan masuk bioskop di kota level 1 dan 2.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Tiga Minggu hingga 8 November 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.