Ia mengaku mengenal Robin berkat mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin saat keduanya berkunjung ke Lapas Tangerang.
"Beliau (Stepanus Robin Pattuju) datang ke (Lapas) Tangerang dengan Pak Azis Syamsuddin, lalu Pak Robin menyampaikan dia penyidik. Beliau menunjukkan 'badge-nya' dan kemudian datang lagi, jadi saya berpikir ada perubahan besar di KPK," beber Rita.
Baca Juga: Ungkap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 8 Saksi di Lingkungan Pemkab
Selain Rita, pengakuan juga datang Usman Effendi, mantan narapidana korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat.
Usman mengaku diperas oleh Robin dengan ancaman akan dijadikan tersangka. Usman baru bebas setelah menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.
"Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon. Lebih baik bapak kasih uang," ujar Usman menirukan ucapan Robin.
Percakapan itu muncul saat pertemuan antara Usman dengan Robin di Puncak Pass. Dalam pertemuan itu Robin meminta uang Rp1 miliar agar Usman tidak jadi tersangka.
Karena ketakutan akan menjadi tersangka kasus korupsi, ia pun mengirim uang secara bertahap mulai 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp525 juta.
Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Pak Robin bilang minta Rp3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa. Katanya nanti dibayar Rp5 miliar, pertanggungjawabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp5 miliar," ujar Usman.
Baca Juga: OTT Bupati Musi Banyuasin: KPK Temukan Uang Rp270 Juta di Kantong Plastik dan Rp1,5 Miliar di Tas
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.