JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (18/10/2021).
Diketahui, kasus ini menjerat terdakwa yakni mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari karena Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp5 Miliar
Dalam kesaksiannya, Rita Widyasari mengungkapkan awal mula bisa mengenal terdakwa Stepanus Robin yang ketika itu sebagai penyidik KPK.
Rita mengatakan, dirinya dikenalkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakannya langsung kepada Rita dalam persidangan.
“Apa benar pada September 2020 Saudara Azis Syamsuddin pernah mengunjungi Lapas Kelas II Tangerang?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
“Benar,” jawab Rita.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Bantu Rita Widyasari Cari Sertifikat untuk Jaminan Pengurusan Kasus
Setelah itu, Rita menerangkan bahwa Azis Syamsuddin mengenalkan Robin untuk membantu penanganan perkara yang sedang dialami Rita.
Adapun perkara yang dimaksud yaitu terkait dengan pengembalian aset tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juga pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus suap dan gratifikasi tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertemuannya di Lapas Tangerang, Rita mengungkapkan, dirinya dan Azis awalnya membahas tentang dinamika politik internal Partai Golkar di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel: Saya Tahu Ada yang Ditutupi, Bukti Dihilangkan
Kemudian, kata Rita, Azis Syamsuddin tiba-tiba mengatakan bahwa ia hendak mengenalkan seseorang untuk membantu perkara yang dihadapi Rita.
“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” ucap Rita.
Rita mengaku awalnya ia tak mengetahui bahwa Robin adalah penyidik KPK. Namun, setelah dikenalkan Azis, Robin menunjukkan kartu pegawai KPK.
"Beliau (Robin) menunjukkan ID card-nya. Setelah itu Bang Azis pulang," ujar Rita.
"Lalu besok-besoknya beliau datang dengan Pak Maskur, beliau sampaikan bisa membantu saya."
Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin
Setelah dikenalkan Azis, Rita melanjutkan, Robin dan Maskur berjanji akan mengembalikan 19 aset yang disita KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.
Namun demikian, ada syaratnya. Rita diminta membayar royalti sebesar Rp 10 miliar. Selain itu, Rita juga mesti mengganti kuasa hukumnya yang lama untuk digantikan dengan Maskur.
Tujuannya, untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara suap dan gratifikasi yang terjadi pada 2017.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam di KPK Selain Stepanus Robin Pattuju
“Biaya itu kata Maskur sudah murah karena ada Robin di dalam KPK,” ucap Rita.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar.
Uang itu diduga jaksa berasal dari sejumlah pihak, antara lain Rita Widyasari yang menyerahkan Rp 5,197 miliar.
Kemudian Rp 3,5 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang merupakan politikus Golkar.
Baca Juga: Ungkap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 8 Saksi di Lingkungan Pemkab
Robin juga disebut menerima Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lalu, Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.