2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta;
3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;
4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga;
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tetap Dukung Interpelasi Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Ada Interpelasi
5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;
6. Menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;
7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas;
8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;
9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.
Baca Juga: LBH APIK Mendesak RUU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual Disahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.