JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Nurdin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Muba.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Dodi Reza ditahan selama 20 hari ke depan mulai 16 Oktober 2021.
Selain Dodi Reza, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Korupsi Infrastuktur
Sama seperti Dodi, ketiganya ditahan selama selama 20 hari ke depan mulai 16 Oktober 2021 hingga 4 November 2021.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021," ujar Alexander saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Alexander menambahkan untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.
Tersangka Eddi Umari dan Suhandy ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka Herman Mayori ditahan di Rutan KK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Bupati Musi Banyuasin yang Ditangkap KPK, Dodi Reza Alex Noerdin Punya Harta Rp 38,4 Miliar
"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para
tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," ujar Alexander.
Keempat tersangka merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda, pada Jumat 15 Oktober 2021.
Dodi Reza ditangkap di lobi hotel di daerah Jakarta dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih
KPK untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kompak, Ayah-Anak Kena Dugaan Korupsi: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Dodi Reza Terjaring OTT KPK
Tiga tersangka lain, Suhandy Eddi Umari dan Herman Mayori ditangkap di Kabupaten Musi Banyuasin dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan kemudian pemeriksaan dilanjutkan di gedung KPK, Jakarta.
Dodi diduga menerima uang suap dengan total Rp2,6 miliar dari Suhandy yang perusahaannya memenangkan lelang proyek di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin.
Sementara dua anak buah Dodi, Eddi Umari Herman Mayori merupakan pihak perantara suap dari pengusaha Suhandy.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Profil Bupati Musi Banyuasin, Putra Alex Noerdin yang Terjaring OTT KPK
Sementara itu, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.