JAKARTA, KOMPAS.TV- Kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan salah satu proyek strategis nasional berdasarkan Perpres No. 3/2016. Perjalanan proyek ini dimulai setahun setelah Presiden Jokowi menjabat, tepatnya pada 2015.
Proyek ini sudah dipersiapkan sejak 2015 dengan berdirinya PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) berdasarkan akta No. 86 tanggal 16 Oktober 2015 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam Surat Nomor AHU-2461647 AH.01.01.11 Tahun 2015 tanggal 20 Oktober 2015, seperti dilihat dari situs resmi PT KCIChttp://kcic.co.id.
Setahun kemudian, pada 2016 Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.
Tak butuh waktu lama, peletakan batu pertama Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo pun langsung dilakukan di kebun teh Mandalasari, Maswati, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca Juga: Faisal Basri: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sampai Kiamat Tidak Balik Modal
Pada saat itu, Kementerian Perhubungan dan PT KCIC menandatangani kesepakatan (Perjanjian Konsesi) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kementerian Perhubungan menerbitkan izin pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung secara utuh sepanjang 142,3km.
Pada 2017, disepakati Facility Agreement Pembiayaan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Beijing, China antara PT KCIC dan China Development Bank. Penandatanganan kesepakatan disaksikan oleh kepala negara kedua pihak, Presiden Joko Widodo dan Presiden Xi Jinping.
Kemudian pada 2018, penandatanganan kontrak kerja sama dengan Cars Dardela Joint Operation (CDJO) sebagai pengawas konstruksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan Halim untuk stasiun dan trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Pada 2019, Tim Task Force Kemenkomrinvest mulai terlibat secara intensif di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Proses pembebasan lahan sepanjang trase Proyek berjalan dengan masif dan lancar
Pada 2020,progres pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung mencapai ke angka 65,70 persen. Transisi memasuki tahap persiapan Operation and Maintenance Readiness.
Mei 2020 pembentukan Tim Percepatan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta Bandung / PMO, sesuai dengan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-100/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021
Setahun kemudian, Mei 2021, Presiden Jokowi berkunjung meninjau proyek ini didampingi Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok Xiao Qian, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam kunjungan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan pembangunan konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung telah mencapai 73 persen. "Jika tak ada halangan, sudah akan diujicobakan pada akhir tahun 2022. Panjang rute kereta cepat ini adalah 142,3 km yang dapat ditempuh hanya dalam waktu 46 menit," katanya.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, PKS: Pemerintah Tak Konsisten
Namun rupanya, pendanaan proyek ini mendapatkan hambatan dengan alasan masa pandemi. Terbaru, proyek ini akan dibiaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menyebutkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan sulit balik modal meski menjual tiket dengan harga mahal. Hal itu ia sampaikan dalam webinar pada Rabu, (13/10/2021).
“Sebentar lagi rakyat membayar kereta cepat. Barang kali nanti tiketnya Rp 400.000 sekali jalan. Diperkirakan sampai kiamat pun tidak balik modal,” kata Faisal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.