JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebuah ruko di daerah Green Lake City, Tangerang, digerebek polisi.
Ruko tersebut digunakan oleh PT Indo Tekno Indonesia (ITN) sebagai kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ruko beralamat Crown Blok C1-C7 Green Lake City itu merupakan induk perusahaan pinjol yang membawahi 13 perusahaan pinjol.
Karyawan yang sedang bekerja menagih kewajiban nasabah tidak berkutik setelah kepolisian menggerebek kantor pusat pinjol ilegal empat lantai tersebut.
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat Digerebek Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, sebanyak 32 karyawan digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Terdapat 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal dan 10 perusahaan lainnya ilegal," ujar Yusri, Kamis (14/10/2021).
Saat ini, tujuh ruko empat lantai yang dijadikan kantor pusat pinjol sudah ditutup dan diberi garis polisi.
Yusri menyatakan, pengguna jasa PT ITN banyak yang resah dan merasa dirugikan karena perusaan pinjol ilegal itu menagih tunggakan nasabah dengan mengancam secara langsung, melalui telepon, atau media sosial.
Baca Juga: Setelah Pidato Jokowi soal Pinjol, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal dengan 56 Karyawan
Para korban akhirnya merasa stres dan tertekan lantaran sering ditagih dengan cara tersebut.
"Adanya satu kegiatan fintech P2P (peer-to-peer) lending atau pinjol di masa pandemi ini merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," ujar Yusri.
Terpisah, kantor pinjol lainnya yang berada di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat juga digerebek Kepolisian dari Polres Jakarta Pusat.
Sebanyak 56 karyawan yang sedang bekerja tidak bisa berbuat banyak setelah diminta petugas untuk mengangkat tangan dari segala aktivitas yang tengah mereka kerjakan.
Kartu Tanda Penduduk dan ponsel milik mereka juga langsung disita. Selanjutnya, seluruh pegawai pinjol yang berjumlah 56 orang itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami lakukan penyelidikan," ujar Hengki, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Benjol Dijerat Pinjol, Pikir Matang Sebelum Utang | B-TALK (1)
Hasil penyelidikan dari Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujarnya.
Selain mengamankan 56 karyawan, polisi juga turut menyita 52 komputer serta 56 ponsel dari penggerebekan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.