Mengatur lebih dalam soal pelaksanaan demonstrasi, dibuatlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Perkap tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum, agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib (Pasal 2 Perkapolri 9/2008).
Pasal 13 Perkapolri 9/2008 menjelaskan, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara (demonstrasi), aparatur pemerintah (dalam hal ini Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. melindungi hak asasi manusia; b. menghargai asas legalitas; c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan.
Baca Juga: Polda Banten dan Polresta Tangerang Minta Maaf Atas Insiden Polisi Banting Mahasiswa
Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi, yaitu Peraturan Kapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).
Dalam Protap tersebut ditegaskan, bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.
Bunyi pasalnya seperti berikut:
Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas:
Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:
Baca Juga: Kapolresta Tangerang akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti lakukan Kekerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.