• Monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.
• Pelaksanaan kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
• Pengintegerasian sistem penyusunan perencanaan program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
• Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis keapda seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
• Pengawasan atas pelaksanaan tugas di BRIN.
• Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden terkait dengan riset dan inovasi nasional.
Dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 disebutkan, BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana.
Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Adapun susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Ketua secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan yang menyelenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Diketahui Megawati merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah yang menjabat secara ex-officio diberikan honorium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi.
Baca Juga: Megawati Dilantik jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Lulusan Sekolah Nuklir di Jogja Ukir Sejarah
Kemudian, sekretaris dan anggota Dewan Pengarah dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
Sekretariat Dewan Pengarah secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.