JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/10/2021).
Dalam kesempatan itu, terdapat 10 orang yang dilantik oleh Presiden Jokowi. Mereka terdiri atas Dewan Pengarah dan Anggota BRIN.
Baca Juga: Dipimpin Megawati, Ini Susunan Dewan Pengarah dan Anggota BRIN yang Dilantik Jokowi
Bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN yaitu Ketua Umum PDIP yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri.
Lalu, Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Kemudian Sekretaris BRIN diisi oleh Sudamai Agung Waspodo Sunyoto. Sedangkan anggota BRIN terdiri atas Prof Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Koesowo, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyudi Kisworo, dan Ir Tri Mumpuni Wiyanto
Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, disebut BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi melakukan monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA.
Baca Juga: Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, PKS: Pemerintah Jangan Politisasi Riset
Dalam melaksanakan tugas, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
• Pelaksanaan dan pengawasan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
• Pelaksanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
• Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
• Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
• Pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, seta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya.
• Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian dan perekayasa, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pembinaan dan pengembangan jabatan dan atau profesi penelitian dan perekayasa, teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.