JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi dugaan adanya 8 orang dalam di KPK yang dapat dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara.
Adalah Stepanus Robin Pattuju, salah satu orang dalam KPK yang dikendalikan oleh Azis Syamsuddin. Saat ini, baik Robin maupun Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara di KPK.
Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bekerja Sendiri Main Perkara di KPK: Enggak Logis
Novel mengaku orang yang membongkar kasus ini. Waktu itu, Novel selaku Kepala Satuan Tugas Penyidikan turut mengusut perkara yang menjerat Stepanus Robin Pattuju
"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," kata Novel dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/10/2021).
Novel mengatakan, dirinya juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Namun, laporan tersebut ternyata tidak direspons.
"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," ucap Novel.
Baca Juga: KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute, Lembaga Buatan Novel Baswedan Cs
Menurut Novel, Stepanus Robin tidak bekerja sendirian untuk mengamankan perkara di KPK. Terlebih, kata dia, Robin masih pegawai baru di KPK.
"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," ujar Novel.
Terkait kasus yang menjerat Robin dan Azis ini, Novel menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi oleh KPK. Bahkan, Novel menyebut ada bukti yang justru malah dihilangkan.
"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," ujar dia.
Baca Juga: Dewas KPK Bantah Novel Baswedan Pernah Lapor soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin
Menurut Novel, jika memang KPK maupun Dewan Pegawas KPK serius menangani kasus ini, maka bisa mengusut orang-orang yang menghilangkan barang bukti kasus tersebut.
KPK maupun Dewas, kata Novel, tidak perlu menunggu laporan atau ada pihak yang membuat laporan secara resmi.
"Sebagai contoh, seandainya Anda semua di sini mengetahui ada polisi kemudian tahu ada pembunuhan di dekatnya, terus polisi diam saja dan bilang menunggu laporan. Anda marahkah? Sama seperti itu," ujar Novel.
"Polisi enggak mungkin bersikap seperti itu. Mereka kemudian akan merespons dengan pemeriksaan tanpa harus dilaporkan."
Baca Juga: Berani! Kapolri Listyo Rekrut Novel Baswedan dkk - Opini Budiman
Lebih lanjut, Novel mengatakan tak ingin berdebat terkait hal ini. Ia mengingatkan sebaiknya KPK maupun Dewas KPK agar bekerja yang benar demi memberantas korupsi.
"Saya juga tidak ingin berbantah-bantahan, fakta-faktanya sangat jelas.
Jadi, daripada sibuk berdalih-dalih, lebih baik kerja yang benar," kata Novel.
"Kalau kerja yang benar aja enggak mau, terus mau berantas korupsi dengan cara apa?".
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan perdananya membantah ada pihak lain di internal KPK yang dapat membantunya selain mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Novel Baswedan dkk Siap Ditempatkan Di Mana Pun, Tapi Problem TWK-nya Diselesaikan Dulu
Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Dugaan keberadaan "orang dalam" KPK yang dapat membantu Azis, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Baca Juga: Novel soal Tawaran Kapolri Tangani Indikasi Korupsi Dana Covid-19 dan PEN: Kami Punya Banyak Ahli
Meski Azis Syamsuddin membantah, KPK memastikan akan mendalami informasi tersebut kepada pihak lain yang diduga mengetahuinya.
“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata Ali.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.