Kompas TV nasional update corona

Dukung Pemulihan Ekonomi, Akses Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Bakal Dibuka Bertahap

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 21:13 WIB
dukung-pemulihan-ekonomi-akses-pelaku-perjalanan-internasional-ke-indonesia-bakal-dibuka-bertahap
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan keberangkatan hingga kedatangan bagi para pelaku perjalanan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Adapun kebijakan ini akan berlaku pada 14 Oktober 2021 dan dimulai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan pembukaan di tiga pintu masuk, baik udara, laut, maupun darat melalui pos lintas batas perbatasan akan dilakukan secara bertahap.

Untuk jalur udara terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali. 

Baca Juga: Australia Resmi Umumkan Pencabutan Pelarangan Kedatangan dan Perjalanan Internasional Mulai November

Kemudian, pintu masuk melalui jalur laut juga terdapat tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan di Nunukan.

Sementara, jalur masuk darat bagi perjalanan internasional juga terdapat tiga pintu, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

Dalam tahap awal, ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia. Wiku menjelaskan kriterianya yakni negara dengan kasus Covid-19 di level 1 dan level 2. 

Negara berstatus level 1 adalah negara dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivitiy rate kurang dari 5 persen.

Baca Juga: Pemprov Bali dan Kemenhub Gelar Simulasi Pembukaan Bandara Ngurah Rai

Kemudian, negara berstatus level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen. 

Kriteria penetapan level tersebut didapatkan berdasarkan pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara. 

"Rincian daftar negara nantinya diatur dalam pembaruan SE (surat edaran) Satgas yang akan dirilis segara. Mohon menunggu informasi selanjutnya," ujar Wiku.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x