JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moldoko terkait laporan pencemaran nama baik dengan terlapor dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftachul Choir.
Pemanggilan Moeldoko ini untuk mengklarifikasi laporannya mengenai dugaan pencemaran nama baik. Mantan Panglima TNI itu hadir bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
"Saya memenuhi panggilan dalam rangka saksi pelapor," ujar Moeldoko di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Moeldoko Diperiksa Terkait Tuduhan Promosi Ivermectin
Pemeriksaan Moeldoko sebagai saksi ini dilangsungkan sekitar pukul 15.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Moeldoko mengaku telah menjelaskan seluruh detail laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor dua peneliti ICW.
Menurutnya ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri menenai laporannya.
Moeldoko juga menjelaskan telah memberi kesempatan kepada pihak terlapor untuk meminta maaf. Namun dengan batas waktu yang diberikan Egi Primayogha dan Miftachul Choir tidak melakukan permintaan maaf baik tertulis maupun secara langsung.
"Tidak ada somasi lagi, tetap mengikuti proses hukum," ujar Otto.
Baca Juga: Kubu AHY Kembali Beri Kesempatan Moeldoko Minta Maaf
Adapun laporan ini bermula dari pernyataan Egi yang menduga Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Dugaan itu disebutkan Egi muncul dari Sofia Koswara yang disebutnya merupakan Wakil Presiden PT Harsen. Berdasarkan data ICW, Sofia diketahui merupakan direktur dan pemilik saham di PT Noorpay Perkasa.
Kemudian Egi menyebut bahwa anak Moeldoko Joanina Rachman juga merupakan pemilik saham mayoritas di PT Noorpay.
Baca Juga: Dilaporkan Moeldoko ke Polisi terkait Ivermectin, Ini Respons ICW
Hubungan antara Moeldoko dengan Sofia diduga ICW juga nampak pada kerjasama antara PT Noorpay dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada ekspor beras. Moeldoko diketahui merupakan Ketua HKTI.
Terkait dengan ekspor beras, ICW telah mengkonfirmasi terjadi kesalahan. Kerjasama antara HKTI dengan PT Noorpay bukan terkait ekspor beras namun mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti serangkaian pelatihan tentang pertanian.
Moeldoko membatan dugaan yang dilontarkan ICW. Moeldoko juga mengajukan somasi terhadap ICW dan meminta ICW menyatakan permohonan maaf atas dugaan keterlibatan Moldoko dalam promosi sekaligus terlibat dalam mengupayakan obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories sebagai obat antivirus.
Namun permohonan maaf tidak dilakukan sehingga Moeldoko melalui Otto Hasibuan selaku kuasa hukum melaporkan dua peneliti ICW yakni Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Moeldoko Sebut ICW Sembrono dan Klaim Kebenaran Tunggal Lewat Riset Distribusi Ivermectin
Laporan Moeldoko itu diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.