"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, merupakan tersangka penerima.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Baca Juga: Azis Bantah Kenal Orang Dalam KPK Selain Robin Pattuju
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Baca Juga: Dipecat karena TWK, Begini Cerita Eks Pegawai KPK yang Jadi Pedagang Nasi Goreng
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.
Untuk mendapatkan paraf tersebut, para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Besaran tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Baca Juga: Azis Bantah Kenal Orang Dalam KPK Selain Robin Pattuju
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.