JAKARTA, KOMPAS.TV - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, menjawab tudingan pihak Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menyebutnya sebagai pengikut Hitler.
Sambil berseloroh, Yusril mengatakan, dirinya masih beruntung tidak dijuluki sebagai pengikut atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh Demokrat kubu AHY.
Baca Juga: Ini Alasan Hamdan Zoelva Sebut Yusril Tak Lazim Gugat AD/ART partai Demokrat
"Dua minggu lalu saya dijuluki Pengacara 100 miliar. Sekarang saya dijuluki lagi sebagai Nazi pengikut Hitler. Masih untung saya enggak dijuluki PKI," kata Yusril melalui keterangan resminya pada Senin (11/10/2021).
Yusril merasa heran dirinya dijuluki pengikut Hitler. Sebab, Yusril mengaku dirinya merupakan orang yang sangat mengkritisi pendekatan hukum Hitler saat menjadi mahasiswa pascasarjana di Universitas Indonesia (UI).
Yusril mengklaim bahwa peserta pascasarjana saat itu tidak mengesahkan dirinya sebagai penganut paham Nazi.
Sebaliknya, lanjut Yusril, justru pemikiran hukumnya bahkan dianggap terlalu Islam saat masih duduk di bangku kuliah dulu.
Baca Juga: Demokrat: Yusril Ihza Mahendra Gunakan Cara Pikir Hitler di Gugatan Uji Materi AD/ART
"Seingat saya Benny Harman mengikuti kuliah saya Filsafat Hukum dan Teori Ilmu Hukum ketika dia mahasiswa Pascasarjana UI," ujar Yusril.
"Peserta pascasarjana tidak mengesahkan dirinya penganut faham totaliter Nationale Sosialismus atau Nazi. Di kampus pemikiran hukum filsafat hukum Yusril malah dianggap terlalu Islam."
Selain itu, Yusril mengungkapkan, jika dirinya pernah disebut sebagai orang ekstrem kanan oleh Panglima Kopkamtib Laksamana Sudomo di era Orde Baru (Orba).
Tak hanya itu, kata dia, bahkan pemerintah Amerika Serikat saja masih menganggap dirinya sebagai penganut Islam radikal hingga saat ini.
Baca Juga: Jeruk Makan Jeruk, Seloroh Yusril Tanggapi Ditunjuknya Hamdan Zoelva sebagai Pengacara Demokrat AHY
Itu sebabnya, Yusril menyebut, jika dirinya hingga saat ini tidak pernah mendapatkan visa untuk masuk ke negeri Paman Sam tersebut.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY menilai Yusril Ihza Mahendra telah memakai cara pikir Adolf Hitler dalam mengajukan uji materi anggaran dasar partainya ke Mahkamah Agung.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (11/10/2021).
“Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler,” kata Benny.
Baca Juga: AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Hadapi Yusril dalam Uji Materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung
Sebab, langkah Yusril yang ingin AD/ART Partai Demokrat diuji terhadap kehendak undang-undang sebagai hal yang aneh. Lantaran, UU mengatur kebebasan hak berkumpul dan berserikat.
“AD/ART diuji terhadap kehendak UU itu aneh. UU mengatur kebebasan hak berkumpul dan berserikat. Hak parpol dan kemandirian parpol. Itulah demokrasi,” ujarnya.
“Kalau ini diterima, praktis dan tidak mengikat PD dan mengikat parpol lainnya. Kalau ini terjadi, maka lengkaplah teori hukum Hitler. Semua yang dikehendaki rakyat boleh, asal sejalan kehendak negara.”
Benny dalam keterangannya pun meyakini ada "invincible power" atau kekuatan yang tidak terkalahkan dan berkeinginan untuk merebut Partai Demokrat.
Baca Juga: Sebut Megawati Gulingkan Gus Dur, Jubir Demokrat Herzaky Akhirnya Minta Maaf
Oleh karena itu, digunakanlah Yusril Ihza Mahendra untuk bekerja bagi “hidden power” atau kekuatan tersembunyi itu.
“Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak,” ucap Benny K Harman.
“Dia bekerja atas nama hidden power, ada invincible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain."
Baca Juga: Punya Bukti Kuat, Hamdan Zoelva Yakin Keinginan Moeldoko Kuasai Demokrat Tak akan Berhasil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.