Kompas TV nasional hukum

Fakta Baru Kasus Suap Penyidik KPK: Robin Pattuju Urus Banyak Kasus sampai Biaya Perkara

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 16:13 WIB
fakta-baru-kasus-suap-penyidik-kpk-robin-pattuju-urus-banyak-kasus-sampai-biaya-perkara
Terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain (kiri), Kamis (19/8/2021). Fakta terbaru persidangan mengungkap Robin mengurusi sejumlah kasus korupsi di KPK, termasuk menyangkut Gubernur Sumatera Utara. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap fakta-fakta baru dari kesaksian bekas wali kota Tanjungbalai M Syahrial pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).

Syahrial mengaku, awalnya mengenal Robin Pattuju karena meminta bantuan Golkar sebagai kader partai.

“Yang memperkenalkan saya ke Bang Robin di rumah dinas Pak Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR, red),   jadi saya laporkan juga ke Pak Azis. Saya kan kader Golkar dan agar saya dibantu dari bagian hukum Golkar,” kata Syahrial melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, dikutip dari ANTARA.

Azis saat itu mengatakan telah menyampaikan persoalan itu pada “kawan kita”. Syahrial lalu tidak berkomunikasi lebih jauh untuk beberapa saat.

Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Berperkara

"Tapi setelah OTT Labuhan Batu Utara, lalu hasil survei bagus lalu saya komunikasi dengan Pak Robin. Pada saat itu saya sampaikan masalah saya di kasus lelang jabatan setelah itu saya sampaikan Pak Azis katakan ya dikomunikasikan dengan Pak Robin," beber Syahrial.

Ia juga mengatakan berkomunikasi dengan Robin Pattuju lewat aplikasi privat bernama Signal. Salah satu komunikasi itu membicarakan pembayaran jasa pengurusan perkara.

Menurut Syahrial, Robin Pattuju meminta bayaran dalam tenggat dua minggu. Tenggat pembayaran suap itu juga berlaku bagi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus di Lampung Tengah.

"’Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu 2 minggu,  Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun,’ Begitu disampaikan oleh Pak Robin," tutur Syarial menirukan ucapan Robin.

"Siapa itu ketum?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi.

"Azis Syamsuddin," kata Syahrial.

"Ketum dalam rangka apa diberi waktu 2 minggu?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu masalahnya apa, tapi kemarin hanya dikasih waktu 2 minggu," jawab Syahrial.

Kemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syahrial untuk memperjelas keterangan Syahrial.

Baca Juga: Stepanus Robin Sebut Penyidik KPK yang Tangani Kasus Wali Kota Tanjungbalai adalah Tim Taliban

"Dalam BAP 38 saudara ditanya 'Apa mengetahui ketum dikasih waktu 2 minggu, ampun-ampun saya bang'. Jawaban saudara 'Kata-kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu 2 minggu untuk mengurusnya', apakah terkait Lampung Tengah ini benar?" tanya jaksa.

"Benar, karena mengumpamakan ke saya bahwa Azis Syamsuddin ada perkara di Lampung Tengah dan 'Saya (Robin) yang urus bang dan diberi waktu 2 minggu," jawab Syahrial.

"Uang Pak Ketum berapa?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Syahrial.

"Disampaikan lewat apa?" tanya jaksa.

"Saat itu menyampaikan lewat 'chat' di aplikasi Signal dan ada telepon juga lewat Signal," jawab Syahrial.

Usai mengurusi perkara di Tanjungbalai, Robin mengaku pada Syahrial bahwa sedang mengurusi sejumlah perkara lain di KPK yang terjadi di Cimahi, Banggai, Langkah, dan Sumatera Utara.

"Ada juga disebut soal Gubernur Sumatera Utara, tapi hanya mengatakan lagi ada masalah juga Provinsi Sumatera Utara, saya katakan 'Oh iya'," ungkap Syahrial.

Perlu diketahui, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang menjadi terdakwa dalam persidangan itu menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara KPK.

Dalam dakwaan Robin dan Maskur, Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta).

Total uang suap sebanyak Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju itu untuk mengurus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Baca Juga: Kompolnas Sarankan Polri Pakai CSI Cari Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x