Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI dilaksanakan pada 2024.
Pasal 201 ayat 8 menyebut, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI," kata Pras, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Anies Sebut Revitalisasi Masjid Al Mansur Komitmen DKI Rawat Situs Sejarah Perjuangan Bangsa
Sebelumnya, Anies dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, Rabu (6/10), menyebut ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024.
Anies mengakui sudah mempersiapkan agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye jika Pilkada DKI masih diselenggarakan pada Tahun 2023.
“Dulu rencananya nanti tahun terakhir, (kalau ada pilkada tahun 2023), baru mulai kampanye,” ujar Anies.
Namun, karena Pilkada DKI diundur ke tahun 2021, maka Anies mengatakan, pada tahun terakhir jabatannya, ia akan memanfaatkan momentum tersebut dengan terus bekerja menuntaskan program-program yang sudah dicanangkan.
“Ternyata enggak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena enggak ada pilkada ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir,” ujar Anies.
Baca Juga: Istana Sebut Presiden Perhatikan dan Awasi Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.