JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, penyelidikan terhadap kasus yang baru-baru ini viral dengan tajuk 'tiga anak saya diperkosa' itu sebelumnya telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Ibu ketiga anak itu membuat laporan kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Tapi, setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019, polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Belakangan, setelah menjadi viral, banyak pihak mendesak agar kasus yang sudah dihentikan tersebut dibuka kembali.
Dilansir dari ANTARA pada Minggu (10/10/2021), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penghentian kasus tersebut telah sesuai prosedur, dan penyidik bekerja secara independen.
Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Kandung di Luwu Timur Bantah Tudingan, Ini Kata LBH Makassar
"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi, Minggu.
Diduga penghentian kasus tersebut karena ayah korban sebagai terlapor adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah pihak mendorong agar Polri membuka kembali kasus tersebut, selain menemukan alat bukti baru, juga menelusuri kemungkinan ada perbuatan di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut dihentikan.
Menjawab hal itu, Rusdi mengatakan ketika menangani satu kasus, Polri tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani.
"Siapapun dia, penyidik independen di situ," ucapnya.
Penghentian penyelidikan kasus ini, kata Rusdi, pada saat itu adalah ketika alat bukti yang didapat oleh kepolisian kemudian digelar dalam satu gelar perkara, kemudian disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, pada saat itu penyelidikannya dihentikan.
"Dihentikan bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data obyektif dari penyidik itu sendiri," terangnya.
Baca juga: Anggota DPR Minta Polisi yang Tutup Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Diberi Sanksi Tegas
Ia menambahkan, rangkaian penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut, yakni alat bukti yang didapat, lalu dilakukan gelar perkara, dan disimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.
"Seperti itu rangkaiannya. Tidak melihat siapa-siapa latar belakang dari terlapor, karena penyidik independen dalam menjalankan tugasnya," ungkap Rusdi.
Kini Polri merespons kasus Luwu Timur yang menjadi atensi publik, dengan mengirimkan Tim Sistensi Bareskrim Polri untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Polri, kata Rusdi, siap membuka kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti baru. Alat bukti tersebut bisa diserahkan oleh pihak terlapor, maupun yang ditemukan penyidik.
"Saya katakan seluruhnya melakukan pencarian bukti baru itu, Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan, itu kita hargai semua," tutup Rusdi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.