JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Deputi V Kantor Staf Presiden, Mufti Makarim, mengatakan presiden memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap proses penegakkan hukum kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Presiden memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum pada kasus-kasus semacam ini," kata Mufti kepada KOMPAS TV, Minggu (10/10/2021).
Mufti mengatakan, KSP mendorong pengusutan kasus ini secara lebih akuntanbel sehingga tidak menimbulkan persoalan-persoalan di masa yang akan datang.
Ia pun turut memberi apresiasi atas respon cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini dan menurunkan tim asistensi dari Bareskrim Polri.
"Prinsipnya kami ingin bersama-sama mencari kebenaran dari peristiwa ini," kata Mufti.
Baca Juga: Ayah Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Kandung di Luwu Timur Bantah Tudingan, Ini Kata LBH Makassar
"Tentu jika memunculkan sebuah kebenaran, maka apapun itu ini menjadi satu fakta baru yang bisa digunakan untuk menjelaskan peristiwa ini," sambungnya.
Selain pihak kepolisian, ia turut mengapresasi dukungan dan atensi masyarakat, dalam mengawal kembali kasus ini karena ada kejanggalan dalam penghentian perkara beberapa waktu lalu.
"Bagaimana juga ketika peristiwa ini bisa diungkap dan jika betul ada peristiwa pidana, kita berharap penegakkan hukum yang berjalan bisa memberikan efek jera pada peristiwa serpa dan menghentikan keberulangan di masa yang akan datang," katanya.
Selain kepolisian, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) juga akan berupaya untuk memenuhi hak anak yang menjadi korban.
"Tentu ada upaya lain yang dilakukan oleh teman-teman Kementerian PPA dalam rangka pemenuhan hak-hak anak korban," kata Mufti.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Polisi yang Tutup Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Diberi Sanksi Tegas
Kasus pemerkosaan anak ini bermula saat seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.
Dalam laporannya, pihak terlapor yakni eks suaminya atau ayah kandung dari tiga anak di bawah umur tersebut.Terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Laporan sang ibu diterima Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019, Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan pencabulan anak oleh sang ayah tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kabareskrim soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Diketahui, Bareskrim Polri sudah memutuskan untuk melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini dan menurunkan tim asistensi khusus.
Belakangan laporan dugaan pemerkosaan anak ini mencuat dan mendapat perhatian Istana dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli memublikasikan hasil reportasenya pada Rabu (6/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.