Kompas TV nasional peristiwa

Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal

Kompas.tv - 10 Oktober 2021, 06:10 WIB
dicopot-jabatannya-usai-surati-kapolri-brigjen-tni-junior-saya-tahu-risikonya-saya-tak-menyesal
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT). (Sumber: Wikipedia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sebab, dia meyakini apa yang dilakukannya merupakan hal yang benar, yakni untuk kebaikan orang lain dan kebenaran negara ini.

"Untuk apa saya menyesal. Kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain, apalagi untuk kebenaran negara ini, untuk apa kita takut," ujar Brigjen Junior.

"Untuk apa kita hidup ini, bermanfaatlah bagi orang lain, apalagi untuk negara, untuk rakyat, harus itu. Jangan cuma ngomong doang. Cuma jabatan kok."

Baca Juga: Polda Sulut Jawab Surat Brigjen Junior ke Kapolri yang Minta Babinsa Tak Diperiksa di Kantor Polisi

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Dilansir dari laman resmi TNI AD pada Sabtu (9/10/2021), Puspom AD telah melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior sejak 23 September hingga 24 September 2021.

Menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, serta hasil pemeriksaan para saksi, Brigjen TNI Junior dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo dikutip dari laman resmi TNI AD.

Baca Juga: Anggota Komisi I Sayangkan Sikap Brigjen Junior yang Surati Kapolri dan Panglima TNI

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujarnya.

Selain melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen Junior, jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dicopot.

“Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” katanya.

Baca Juga: Perusahaan Serobot Tanah Warga, Brigjen Junior Kirim Surat ke Kapolri hingga Panglima TNI

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x