YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Bolehkah menikah beda agama di Indonesia? Pertanyaan ini sering menghantui pasangan-pasangan di Indonesia yang ingin menikah tetapi terhalang perbedaan agama.
Indonesia sendiri merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk. Namun, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang menimbulkan pro-kontra. Tak sedikit yang mempertanyakan legalitas pernikahan beda agama.
Selain itu, penerimaan keluarga dan masyarakat pun berbeda-beda dalam topik ini. Ada yang menerima, tetapi banyak juga yang tidak.
Beberapa selebritas bahkan melangsungkan pernikahan beda agama di luar negeri. Tentu cara ini legal dilakukan, tetapi banyaknya biaya membuat pernikahan di luar negeri tidak menjadi opsi masyarakat umum.
Baca Juga: Beda Agama dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: yang Penting Bahagia
Berikut cara-cara menikah beda agama secara legal di Indonesia tanpa harus pergi ke luar negeri.
Pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Lalu diperbarui oleh UU No. 16 tahun 2019 untuk mengantisipasi pernikahan dini.
Undang-undang di Indonesia tidak mengatur pernikahan beda agama secara spesifik.
Salah satu pasal UU Perkawinan bahkan rentan ditafsirkan sebagai larangan pernikahan beda agama. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Beberapa agama melarang pernikahan beda agama. Sehingga, pernikahan beda agama bisa tidak disahkan karena tidak mengikuti hukum agama yang bersangkutan.
Akan tetapi, pemuka agama sendiri tak jarang memiliki pendapat berbeda terkait larangan tersebut.
Pernikahan beda agama juga didukung oleh terbitnya Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400K/Pdt/1986. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membolehkan pernikahan beda agama.
Melansir artikel “Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam” yang dimuat dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan volume 10 tahun 2015, terdapat dua cara menikah beda agama di Indonesia.
Cara pertama adalah dengan “menyiasati” UU Perkawinan. Caranya, salah satu pihak melakukan “perpindahan agama sementara” dan mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama.
Hal tersebut akan memenuhi syarat perkawinan yang sah menurut pasal 2 ayat 1 undang-undang tersebut.
Setelah itu, dua pihak yang menikah kembali memeluk agama masing-masing.
Cara kedua bisa ditempuh berkat Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang memperbolehkan Kantor Catatan Sipil untuk melangsungkan pernikahan beda agama.
Di Indonesia sendiri terdapat dua lembaga yang bertugas mencatat pernikahan, yakni Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama.
Putusan tersebut diterbitkan setelah pasangan beda agama, Andy Vonny Gani P. dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
MA membolehkan keduanya menikah beda agama, karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama sehingga tidak ada halangan untuk menikah secara sah.
Baca Juga: Meski Beda Agama, 4 Artis Ini Temani Pasangannya Merayakan Lebaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.