Akan tetapi, bagi PPPK yang jabatannya tidak memiliki hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Belum Lolos PPPK Guru Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Masih Ada Tahap II dan III: Berikut Jadwalnya
Dalam Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan pula soal perlindungan bagi PPPK yang wajib diberikan oleh Pemerintah, seperti:
Khusus untuk empat jaminan di atas, pelaksanaannya berdasarkan sistem jaminan sosial nasional, sedangkan perlindungan berupa bantuan hukum diberikan apabila perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Hak pengembangan kompetensi bagi guru PPPK diatur dalam Pasal 39 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Setiap guru PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengayaan pengetahuan dengan cara diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Namun, ada kalanya terdapat keterbatasan dalam kesempatan pengembangan kompetensi, sehingga prioritas pemberiannya dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
Baca Juga: Pesan Menteri Nadiem ke Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK: Ayo Belajar Lagi, Ada Tahap 2 dan 3
Apabila telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya, guru PPPK berhak menerima penghargaan.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45 PP Nomor 49 Tahun 2018, soal pemberian penghargaan untuk PPPK yang bentuknya sebagai berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.