Ketika KOMPAS.TV bertanya soal hal itu pada Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, ia berkelit.
“Pertama, Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur telah bekerja secara prosedural sejak menerima pengaduan adanya pencabulan. Tahapan-tahapan itu sudah dilakukan sampai terbitnya SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan)” ujar Kombes Zulpan pada KOMPAS.TV, Jumat (8/10/2021) malam.
Jurnalis KOMPAS.TV Sofie Syarief pun mencecar Kabid Humas Polda Sulsel.
Zulpan mengatakan, hal ini adalah bentuk jawaban atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang oleh kepolisian.
“Kan ini (berita) masih sepotong, artinya kita melakukan proses panjang mulai dari menerima pengaduan. Kemudian, kita mendalami pengaduan, melakukan visum, melakukan asesmen, melakukan pemeriksaan psikologi, sampai gelar perkara,” kata Zulpan.
Ia mengklaim, pihak Polres Luwu Timur tidak berniat menyudutkan lewat klarifikasi yang mencantumkan nama ibu korban.
“Ini tidak bermaksud memojokkan ibu korban, tetapi tentunya memberi imbangan pemberitaan yang beredar di media sosial bahwa Polres Luwu Timur sudah melakukan upaya-upaya yang cukup panjang,” lanjut Zulpan.
Baca Juga: Ibu Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur akan Berikan Bukti-Bukti Baru pada Polisi
Zulpan menambahkan, kasus pemerkosaan ini belum naik ke tingkat penyidikan dan masih di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Bintang menegaskan tidak menoleransi kasus kekerasan seksual terhadapa anak, termasuk kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pada prinsipnya, kata Bintang, pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
"Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif," jelas Bintang.
"Yang jelas, Pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tambahnya.
Menanggapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur tahun 2019, Bintang kembali menegaskan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapinya dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Ini Penjelasan Terduga Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.