Respons KPAI
Sementara, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyayangkan tindakan Polres Luwu Timur yang membuka identitas ibu korban.
“Berkaitan dengan membuka identitas, harusnya tidak boleh. Apalagi korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual itu traumanya seumur hidup,” kata Retno pada Kompas TV, Jumat Malam.
Retno juga menegaskan, Indonesia memiliki aturan yang melindungi identitas anak korban kejahatan.
“Undang-Undang Sistem Peradilan Anak itu memang mewajibkan media maupun pihak-pihak berwajib untuk melindungi identitas korban. Ini kan kebuka dan sangat membahayakan bagi kesembuhan trauma anak-anak ini,” jelas Retno.
Ia mendorong agar pihak kepolisian benar-benar membuka kembali penyelidikan kasus pemerkosaan anak.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Ini Penjelasan Terduga Pelaku
“Kami mendorong untuk semua bukti baru mudah-mudahan menguak seperti apa kelanjutan kasus ini,” ujar Retno.
“Kalau dari proses yang ada ini apakah korban mendapatkan pemulihan. Seberapa pemulihan itu?” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dan menjadi pembicaraan masyarakat berkat pemberitaan dari Project Multatuli.
Pemberitaan itu menyoroti pemberhentian penyelidikan kasus pemerkosaan pada tiga anak oleh seorang ayah di Luwu Timur yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Liputan selengkapnya dapat dibaca di tautan berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.