JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut Panselnas memberikan afirmasi tambahan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan,” ujar Nadiem dalam pengumuman hasil seleksi kompetensi guru ASN PPPK yang ditayangkan secara virtual, Jumat (8/10/2021).
Kebijakan afirmasi yang dimaksud Nadiem adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Semenatar, untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Kemudian untuk penyandang disabilitas mendapat 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Adapun guru honorer THK-II 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Untuk jenis penyesuaian, nilai ambang batas untuk usia di atas 50 tahun 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial sosiokultural dan wawancara.
Baca Juga: Selamat! Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi dan Segera Diangkat menjadi PPPK
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus dalam seleksi pertama Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya, ada ratusan ribu guru honorer yang akan segera diangkat menjadi PPPK.
"Hari ini pemerintah mengumumkan bahwa 173.329 guru honorer lulus formasi pada ujian pertama dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK," bunyi pengumuman dalam akun YouTube Kemendikbud RI, dikutip Jumat (8/10).
Nadiem menyatakan, PPPK adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan guru honorer di Indonesia.
Menurutnya angka 173.329 merupakan salah satu angka terbesar perihal pengangkatan guru honorer, bahkan Nadiem juga menyebut bahwa hari ini adalah hari bersejarah.
"Ini adalah hari historis bagi kita semua dan ini baru ronde pertama, tahun ini akan dilaksanakan ronde kedua dan ronde ketiga. Ini adalah awal dari proses pengangkatan PPPK," kata Nadiem.
Baca Juga: Guru Honorer Doa Bersama Jelang Kelulusan Tes ASN PPPK
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” tambah dia.
Nadiem menambahkan, dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi, sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima siswa.
Lebih lanjut, Mendikbudristek menjelaskan, pemerintah pusat sebelumnya sudah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.
Penting diketahui, hasil seleksi dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/ yang baru bisa diakses pada pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Isak Tangis Guru Honorer Pecah Saat Curahkan Langsung Keluh Kesahnya ke Nadiem Makarim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.