TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinsial DS warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang diringkus polisi karena melakukan penipuan hingga Rp200 juta. Tak tanggung-tanggung, DS berbohong dengan mengaku sebagai seorang pensiunan jenderal polisi untuk memuluskan aksi tipu-tipunya.
Tersangka berhasil dibekuk di kawasan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang dan langsung mengakui tipu muslihatnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui perbuatannya. Ia baru melakukan ini satu kali," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dilansir dari Tribunnews, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Tak Kunjung Diberangkatkan, 10 Calon Pekerja Migran Jadi Korban Penipuan
Atas perbuatannya, DS dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Iming-Iming Masuk Angota Polisi
Penipuan yang dimaksud Wahyu di atas dilakukan DS dengan mengiming-imingi korbannya sebuah jaminan lolos anggota Polri.
Supaya penipuannya mulus, DS sendiri mengaku sebagai seorang pensiunan jenderal. Pria paruh baya tersebut kini berstatus tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Aksi DS bermula, saat ia mengaku sebagai seorang pensiunan jenderal kepada korban yang merupakan tetangganya. Lalu korban bercerita bila anaknya hendak menjadi anggota Polri.
Dari situ, kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, DS melancarkan penipuannya dengan dalih menawarkan bantuan.
"DS menawarkan bantuan bilang bisa mempermudah dan menjamin anak korban masuk sebagai anggota Polri namun, harus membayar," ujar Wahyu.
Tersangka DS pun meminta korban menyiapkan uang senilai Rp300 juta yang dibayar secara bertahap.
"Terus berlanjut lagi minta Rp25 juta untuk cek pendaftaran. Kemudian, meminta kembali uang sebanyak Rp10 juta untuk tes kesehatan," jelas Wahyu.
"Lalu Rp5 juta untuk cek hasil tes kesehatan," tambahnya.
Baca Juga: Bantah Dugaan Penipuan, Eks Manajer Sebut Denny Sumargo Belum Penuhi Kewajiban Rp1,7 Miliar
Hingga yang terakhir, ia meminta uang senilai Rp110 juta untuk menyelesaikan pemberkasan.
Sementara sisanya yang Rp100 juta, diminta pelaku untuk dilunasi bila sudah diterima jadi anggota Polri.
"Total korban sudah keluar uang Rp200 juta, dan untuk sisanya sebanyak Rp100 juta pelaku minta untuk dibayarkan nanti, ketika sudah masuk jadi anggota Polri," beber Kapolres.
Tapi, setelah berselang empat bulan, tak kunjung ada berita baik dari tersangka DS. Korban pun curiga dan langsung melaporkannya kepada Polsek Cisoka.
Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online Bertambah
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.