Kompas TV nasional peristiwa

Amnesti Dinilai sebagai Bentuk Pengakuan Pemerintah atas Kegagalan UU ITE

Kompas.tv - 8 Oktober 2021, 10:32 WIB
amnesti-dinilai-sebagai-bentuk-pengakuan-pemerintah-atas-kegagalan-uu-ite
Amnesti merupakan bentuk pengakuan Presiden dan DPR tentang adanya kegagalan dalam produk hukum yaitu UU ITE. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

Oleh karena itu, Damar mengusulkan UU ITE untuk segera direvisi secara total lantaran ada banyak warga negara yang terjerat dan kasusnya sudah menumpuk.

"Yang harus dilakukan sekarang, Presiden dan DPR menyadari bahwa amnesti ini diberikan kepada doktor Saiful Mahdi secepatnya melakukan revisi total kepada UU ITE karena kasus sudah menumpuk," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui permohonan amnesti yang diajukan dosen jurusan statistika FMIPA Unsyiah, Saiful Mahdi. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (7/10/2021). 

Baca Juga: Pemerintah Telah Proses Permintaan Amnesti Dosen Universitas Syiah

Seperti diketahui, Saiful Mahdi divonis bersalah dan dihukum tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar UU ITE pada Kamis, 2 September 2021 lalu.  

"Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden mengajukan kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti terhadap Doktor Saiful Mahdi. Apakah dapat disetujui?" tanya pimpinan rapat Muhaimin Iskandar. 

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Kasus itu bermula saat Saiful mengirimkan pesan via WA yang isinya kritik terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah, 25 Februari 2019.

Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:

"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"

Namun, pihak Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.

Baca Juga: Kisah Saiful Mahdi, Beri Masukan Draft RUU ITE yang Dipenjara Karena UU ITE,  Kini Dapat Amnesti




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x