JAKARTA, KOMPAS.TV - Sosok Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tengah santer menjadi perbincangan publik. Hal itu menyusul dirinya dikaitkan dengan kasus dugaan suap pajak.
Haji Isam diduga berada di balik pemberian suap terhadap mantan pejabat Diretorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji yang memeriksa perusahaannya pada 2016 dan 2017 silam.
Seperti yang diketahui, Haji Isam merupakan pengusaha batu bara yang begitu disegani berkat perusahaannya PT Jhonlin Baratama.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara terperinci berapa jumlah kekayaan dari crazy rich Kalimantan Selatan tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Disebut di Sidang Suap Pajak, Haji Isam Laporkan Eks Pejabat DJP Yulmanizar
Hanya saja, melihat dugaan suap dengan nilai fantastis yang dilakukan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo kepada Angin Prayitno Aji, dapat dipastikan kekayaan Haji Isam tak dapat dianggap remeh.
Melansir Kontan.co.id, saksi perkara itu yakni mantan staf Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yulmanizar.
Dia menyatakan, PT Jhonlin Baratama siap memberi commitment fee sebesar Rp40 miliar agar pajaknya ditetapkan di angka Rp10 miliar saja.
"Saat itu, wajib pajak (PT Jhonlin Baratama) siap membayar Rp10 miliar sama Rp40 miliar commitment fee," ungkap Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10/2021).
Kemudian, jika belum ada sumber terbuka resmi yang menjabarkan jumlah kekayaan Haji Isam, setidaknya telah ada informasi terkait sumber-sumbernya.
Baca Juga: Pernah Jadi Tukang Ojek, Ini Profil Haji Isam Crazy Rich Kalsel yang Terseret Kasus Suap Pajak
Berdasarkan pemberitaan di Tribunnews.com, pegusaha kelahiran 44 tahun yang lalu tersebut memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.
PT Jholin Grup, yang merupakan induk perusahaan Haji Isam untuk sektor pertambangan, menaungi PT Jhonlin Baratama dan PT Jhonlin Marine and Shipping.
Lewat perusahaan-perusahaan itu, Haji Isam dapat mengeruk hingga 400 ribu ton batu bara dengan omzet mencapai Rp40 miliar per bulan.
Selain itu, Haji Isam pun punya garapan lain di sektor transportasi dan properti yakni PT Jhonlin Air Transport yang menjalankan usaha rental jet pribadi.
Ada pula Jhonlin Racing Team, yakni tim balap mobil yang tak hanya jadi bahan investasi tapi juga hobi dari Haji Isam.
Tak lupa, pada sektor perkebunan, Haji Isam punya PT Jhonlin Agro Mandiri yang bergerak dalam proses pengolahan karet remah dan minyak sawit mentah.
Baca Juga: Faisal Basri: Bumi, Air dan Kekayaan di dalamnya Bukan untuk Kemakmuran Haji Isam, Bakrie atau Adaro
Bantahan Haji Isam soal Dugaan Suap Pajak
Haji Isam membantah terlibat dugaan suap sebagaimana diungkapkan Yulmanizar.
Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, mengatakan bahwa Yulmanizar telah memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, Senin (4/10/2021).
"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (karena mendengar atau bersumber dari orang lain)" jelas Junaidi.
Junaidi menambahkan, kliennya juga mengaku tidak kenal dengan Yulmanizar dan pihak-pihak terkait dalam perkara itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Termasuk Agus Susetyo yang disebut menjadi konsultan pajak di PT Jhonlin Baratama, salah satu anak perusahaan Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Haji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Jhonlin Group) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama," ungkap Junaidi.
"Sehingga (Haji Isam) tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," sambungnya.
Junaidi pun kembali menekankan bahwa kesaksiaan yang telah dilakukan Yulmanizar itu sangat berdampak pada nama baik kliennya.
"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.
Pihaknya bahkan telah membuat laporan terhadap Yulmanizar ke Bareskrim Mabes Polri.
Oleh Haji Isam, Yulmanizar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah menyebut pemilik Jhonlin Group itu berperan dalam kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.
Junaidi mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memulihkan martabat dan nama baik lewat laporan kepolisian tersebut.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
"(Laporannya) yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya.
Sumber : Tribunnews.com/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.